BAB II
HUKUM, TEKNOLOGI DAN KEKUATAN POLITIK
1. Sistem Hukum
a. Common Law : Berdasarkan kebijaksanaan keputusan hakim pada kasus-kasus individual melalui sejarah . Negara yang menggunakan hukum ini adalah : canada, australia, india, new zealand, malaysia, amerika serikat, barbados, saint kitts dan navis .
b. Civil Law : Berdasarkan data dan fakta, hakim menentukan cakupan bukti yang dikumpulkan dan disajikan . Negara yang menggunakan hukum ini adalah hongkong .
c. Religious Law : Berdasarkan aturan resmi didirikan mengatur iman dan praktek agama tertentu . Negara yang menggunakan hukum ini adalah saudi arabia .
d. Bureaucratic Law : Sistem hukum di negara-negara komunis dan kediktatoran . Negara yang menganut sistem ini adalah korea utara .
2. Hukum yang mempengaruhi transaksi bisnis internasional
a. Sangsi
b. Embargo : Pengasingan perusahaan
c. Extraterritoriality
3. Hukum ditujukan terhadap perusahaan asing
a. Nasionalisasi
b. Perampasan
c. penyitaan
d. Privatisasi
4. Arbitrasi : Proses dimana kedua belah pihak yang berkonflik setuju untuk menyerahkan kasus mereka pada seorang pribadi atau badan yang keputusannya akan dihormati .
5. Lingkungan Teknologi
a. Infrastruktur
b. Lahan pertanian
c. Sumber daya
d. Rendahnya biaya tenaga kerja
e. Kaya sumber daya alam
f. Tenaga kerja yang ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar