Kumpulan Tugas Bisnis Internasional

Kumpulan Tugas Bisnis Internasional

Kamis, 15 September 2011

BI (Bentuk-Bentuk Badan Usaha)


1. Tidak berbadan hukum
a. Perusahaan Perseorangan : Bentuk badan usaha yang pemiliknya adalah perorangan, yang bersangkutan mengawasi jalannya usaha memperoleh semua semua keuntungan dan resiko yang ada .
b. Persekutuan Firma (FA) : Suatu persekutuan/perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama para sekutu/anggotanya, bertanggungjawab secara tidak terbatas dan sendiri terhadap pihak ke 3 .
c. Persekutuan Komanditer (CV) : Suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang di bentuk antara satu orang atau lebih dimana sekutu bertanggung jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggung jawab secara tidak terbatas .
2. Berbentuk badan hukum
a. Perseroan terbatas (PT) : Suatu badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham .
b. Koperasi : Suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan .
c. Yayasan : Badan usaha yang bergerak dalam bidang sosial, termasuk kegiatan-kegiatan kemanusiaan . Yayasan tidak di atur dalam KUHP, pengaturannya diserahkan kepada yurisprudensi dan kebiasaan .
d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah yang modal dan kepemilikannya dimiliki juga oleh pemerintah atau negara .
e. Peusahaan Jawatan (PERJAN) : Perusahaan milik pemerintah yang kegiatan utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat umum (public service) dengan memperhatikan segala segi kepentingan masyarakat banyak .
f. Perusahaan Umum/ PERUM : Perusahaan negara yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat .
g. PERSERO : Suatu perusahaan milik pemerintah yang berbentuk seperti PT pada umumnya .
h. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) : Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh/ sebagai kekayaannya merupakan milik pemerintah daerah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar